Islam Allah

Minggu, 25 Maret 2018

macam hadis

uhsajbxhjabsxhabshhhhhhhhhhh
jjxkiskmxksm
xksxkslx,a;s
slmxklmxklm
sxmklmlxkm
xklsmxkmsok'sxsmxksmxklkmsskmkcmolsmxls,xlo,ls,mmxl

Kamis, 15 Maret 2018

Cara membayar Puasa yang Lewat Bertahun-tahun

Seorang wanita berusia lima puluh tahun, selama hidupnya ia tidak pernah meng-qadha puasa yang ditinggalkannya karena haidh, karena ia tidak tahu bahwa itu wajib. Sekarang ia baru tahu bahwa meng-qadha puasa adalah wajib, maka apa yang harus ia lakukan?
Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha’ puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan. Dasarnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)

Hutang Puasa Yang Lama Belum Dibayar

Lantas bagaimana aturannya bila seseorang punya hutang puasa, namun tidak dibayar-bayar sampai lewat Ramadhan berikutnya? Bahkan boleh jadi sudah berkali-kali Ramadhan terlewat sedangkan hutang puasa belum dibayar juga.
Dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha’. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini. Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.
Niatkan puasa di hari Senin Kamis, atau puasa Daud, sebagai puasa pengganti untuk membayar hutang puasa yang sudah lama tertinggal hingga bertahun-tahun lamanya.
Maka bila masih sehat dan ada usia, segeralah bayarkan hutang qadha’ puasa itu secepatnya. Dalam hal ini harus berlomba dengan malaikat Izrail, agar jangan sampai dia datang duluan, sementara hutang puasa masih banyak. Mumpung masih ada kesempatan menikmati alam dunia, maka bayarkan hutang puasa itu. Semoga bisa menutup dosa-dosa dan kesalahan, dan semoga Allah mengampuni.

Apakah Cukup Puasa Qadha’ Saja Atau Ada Denda?

Kalau hutang puasa biasa, memang yang harus dibayarkan cukup qadha’ puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Para ulama umumnya sepakat akan hal itu.
Namun mereka agak berbeda pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian. Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan.
1. Jumhur Ulama : Denda Fidyah
Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).
Perlu diperhatikan, meski disebut dengan lafal ‘kaffarah’, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
2. Mazhab Hanafiyah : Tidak Ada Denda
Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.
Menurut mereka tidak boleh kita mengqiyas ibadah puasa seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha‘ saja. Yang penting jumlah hari puasa qadha’nya sesuai dengan jumlah hutang puasanya.

Bagaimana Kalau Lupa Jumlah Hutangnya?

Nah, kalau masalah yang satu ini memang agak sulit juga menjawabnya. Sebab hutang kita kepada Allah SWT itu seharusnya kita catat baik-baik.  Maka cara yang paling masuk akal adalah dengan cara melakukan appraisal atau perkiraan.
Cara ini biasa dilakukan oleh lembaga profesional untuk menaksir kira-kira nilai suatu asset. Biasanya perbankan menggunakan jasa ini untuk menaksir nilai suatu asset yang dijadikan jaminan. Kalau dalam bahasa fiqihnya, kita bisa pakai istilah ijtihad. Maksudnya, orang yang berhutang ini dipersilahkan berijtihad untuk menghitung-hitung sendiri sesuai dengan perkiraannya.
Namanya cuma perkiraan, tentu tidak 100% akurat. Tetapi setidaknya ada dasar-dasar pijakan yang bisa dijadikan patokan dalam mengira-ngira jumlah hutang puasa.  Katakanlah misalnya dalam sekali Ramadhan ada kurang lebih 50% hari yang ditinggalkan tidak berpuasa. Maka kalau selama berturut-turut 5 tahun hal itu terjadi, kita bisa hitungan dengan mengalikan 15 hari selama 5 tahun. Hasil totalnya adalah 75 hari.
Buatlah list di atas catatan, isinya kolom nomor, hari ke berapa, dan tanggal pelaksanaan. Kemudian mulai lakukan qadha’ puasa itu sehari demi sehari secara santai. Yang penting setiap kali selesai satu hari puasa, contrenglah catatan itu serta beri tanggal pelaksanaannya. Semua itu agar kita punya catatan pasti dan tahu progres jadwal pembayaran hutang kita kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaan teknisnya, boleh saja puasa qadha’ itu dijatuhkan pada hari-hari khusus yang nilai pahalanya bisa dapat plus, seperti hari Senin atau Kamis. Atau boleh juga dijatuhkan pada tiap tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyah, sebagaimana halnya puasa ayyamul bidh.  Dan kalau mau puasa berselang-seling seperti puasa Nabi Daud alaihissalam juga boleh, malah akan lebih bagus lagi.
Tetapi semua teknis di atas bukanlah aturan baku dalam mengqadha’ puasa. Tidak mampu seperti itu juga tidak mengapa. Yang penting dan paling utama adalah bagaimana agar jumlah hutang puasa bisa tertutup hingga selesai.  Dan kalau mau memperbanyak nilai pahala puasa, silahkan rajin-rajin mengerjakan ibadah puasa sunnah. Apalagi kalau bisa lebih banyak bersedekah, tentu pahalanya akan kita nikmati sendiri di akhirat.
Pesan saya, sebaiknya semua bisa selesai selagi kita masih segar bugar, sehat wal afiat dan tentu saja sebelum ajal datang menjemput. Sebab kalau terlanjur nikmat sehat ini dicabut satu per satu, apalagi kalau sudah dipanggil Allah, sementara masih ada sisa hutang yang belum terbayarkan, kita akan kerepotan sendiri nanti di hari perhitungan kelak.

Hukum Menonton Drama Korea

      Cewek jaman sekarang siapa sih yang tidak kenal dengan Lee Min Ho atau Kim Bum? Mereka adalah pria-pria tampan pemeran drama korea Boys Before Flower.
     Sebuah film yang mengadopsi cerita Hana Yori Dango (versi jepang) atau yang biasa disebut meteor garden (versi Taiwan), drama ini menjadi populer di kalangan remaja.
     Alur cerita yang fokus, tidak bertele-tele, juga unik dan kreatif, serta karakter tokoh utamanya yang sangat ideal di mata remaja menjadikan drama ini banyak disukai remaja, khususnya remaja wanita.
     Sejak kemunculannya tahun 2004, drama korea kini telah mendapatkan tempat di hati masyarakat Indonesia, khususnya kalangan remaja.
     Seperti Endless Love dan Full House yang pertama kali ditayangkan di layarkaca, kemudian ada Love to Kill, Princess Hour, Winter Sonata, Only You, Stained Glass Windows, Summer Scent, Sassy Girls Chun Yang, The Super Rookie, My Name Kim San Sun, Love Story in Harvard, Jewel in the Palace, Mars, Hot Shot, dan lain-lain.
     Drama-drama korea yang pernah di putar itu sontak menjadi idola baru. Bukan hanya filmnya yang meraih rating tinggi, VCD dan lagu-lagu soundtracknya juga laris manis.
     Para remaja yang sangat menggemari drama-drama korea tersebut bukan tanpa alasan, selain karena aktor dan aktris korea yang tampan dan cantik, romantisme yang disodorkan  dan  sangat dekat dengan kehidupan remaja juga menjadi daya tarik cukup kuat bagi sebuah melodrama.
     Remaja yang sedang dalam tahap bangkitnya insting seksualnya, memang sangat tertarik dengan drama-drama yang membahas tentang percintaan.
      Selain itu, kemampuan memancing emosi penonton dikemas secara kreatif dengan disertai soundtrack beraliran K-pop, juga menjadi ‘selling point’ drama-drama itu. Cukup menghibur karena bisa membuat penonton tertawa geli, juga menangis tersedu-sedu.

Budaya Korea Sudah Merasuki Gaya Hidup Muslimah

Begitu populernya drama korea di Indonesia, tak ayal banyak kaum hawa terutama remaja muslim yang berusaha mencitrakan dirinya seperti tokoh itu.
Mereka tidak sungkan untuk mengikuti polah tingkah laku tokoh-tokoh idola mereka. Terlebih para ABG yang sedang dalam masa pencarian dan panutan, sehingga akhirnya mereka meniru semua yang ada dalam drama-drama korea tersebut, mulai dari gaya berbusana, gaya mengekspresikan cinta, pola pergaulan, bahkan sampai gaya berpikir.
Memang drama, musik, bahkan food dan fashion korea kini sudah merasuk ke dalam kehidupan para remaja di Indonesia, termasuk muslimahnya. Sayangnya, yang terjadi justru lebih kepada fanatisme mencintai korea.
Sehingga banyak dijumpai muslimah yang lebih memilih nonton drama dibandingkan harus mengaji, belajar, atau membantu orangtuanya.
Juga banyak dijumpai muslimah yang lebih banyak hapal judul film, lirik lagu dibandingkan Al Qur’an dan hadist. Banyak juga yang tidak peduli kepada komposisi makanan korea, tak peduli lagi halal dan haramnya, yang penting bisa makan makanan korea.

Bagaimana Hukumnya Menonton Drama Korea?

Islam memandang hukum menonton TV adalah mubah alias boleh. Walaupun ada sebagian kalangan yang mengharamkan. Hanya saja perlu diperhatikan apa yang kita tonton dan dengar, dan kapan kita menonton atau mendengarkannya.
Apakah kontennya baik dan bermanfaat? Atau malah banyak mengandung maksiat? Percintaan yang melanggar syariat misalnya.
Adegan-adegan intim antar lelaki dan perempuan. Juga dari menonton itu banyak membuang waktu sia-sia, karena drama korea tidak cukup cuma satu dua episode saja.
Ketika kemubahan ini justru membuat kita lalai dengan yang wajib, maka kita pun jadi berdosa. Jangan mau dikendalikan oleh jadwal film atau acara di tv.
Kitalah yang harus mengendalikan diri, kapan waktunya untuk menonton dan harus bisa pilih konten yang baik dan memberikan manfaat bagi diri kita.
Remaja muslim tidak boleh punya mental bebek yang tidak jelas jati dirinya dan gampang ikut terbawa arus hanya agar mendapatkan eksistensi diri.
Sehingga dengan tegas Rasulullah mengatakan “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongannya”,
Rasulullah melarang umatnya tasyabbuh biqaumin (menyerupai suatu kaum). Sehingga, remaja muslim haruslah waspada dan hati-hati.
Jangan asal menonton! Pilihlah tontonan yang bermanfaat dan tidak membawa mudharat serta  terus membentengi diri dengan keimanan dan mengkaji islam.

Aturan Islam Untuk Melindungi Bukan Membuat Ribet

Sebagai muslimah, Allah menurunkan agama islam bukan sebagai agama yang cuek terhadap semua aktivitas. Islam mengatur bagaimana hubungan antara manusia dengan dirinya dalam ranah makan, minum, pakaian, dan akhlaq.
Aturan ini ada bukan untuk membebani kita, tapi ini tanda cinta Allah kepada kita. Sebagaimana adanya aturan lalu lintas untuk mengamankan dan membuat lancar jalan.
Keterikatan kita terhadap hukum Islam di dunia selintas mungkin terkesan ribet. Tapi, inilah yang akan menyelamatkan kita di akhirat nanti.
Sebagai muslimah yang percaya akan adanya hari lain setelah kehidupan dunia ini, hari pembalasan. Sudah selayaknya kita mau berkorban untuk berusaha dengan sungguh-sungguh melakukan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang.
Karena kesungguhan dan keoptimalan usaha kita di dunia akan mendapatkan balasan dari Allah di akhirat kelak. Maukah kita menjual kehidupan dunia kita yang sementara ini dengan surganya Allah yang kekal abadi?
Untuk itu, mari kita mulai menata diri, segera bersungguh-sungguh dalam meletakkan prioritas. Memilih kegiatan apa yang lebih Allah sukai. Dan rela untuk meninggalkan kegiatan yang tidak Allah sukai. Semoga Allah membalas kita dengan surga yang abadi. Wallahu’alam bish shawab.

Quotes Islami

Hasil gambar untuk quotes islam indonesia



Hasil gambar untuk quotes islam indonesia


Hasil gambar untuk quotes islam indonesia


Hasil gambar untuk quotes islam indonesia


Hasil gambar untuk quotes islam

Pendidikan Agama Islam

          Pendidikan merupakan kata yang sudah sangat umum. Karena itu, boleh dikatakan bahwa setiap orang mengenal istilah pendidikan. Begitu juga Pendidikan Agama Islam ( PAI ). Masyarakat awam mempersepsikan pendidikan itu identik dengan sekolah , pemberian pelajaran, melatih anak dan sebagainya. Sebagian masyarakat lainnya memiliki persepsi bahwa pendidikan itu menyangkut berbagai aspek yang sangat luas,termasuk semua pengalaman yang diperoleh anak dalam pembetukan dan pematangan pribadinya, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun oleh dirinya sendiri. Sedangkan Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dan berisikan ajaran Islam. Pendidikan sebagai suatu bahasan ilmiah sulit untuk didefinisikan. Bahkan konferensi internasional pertama tentang pendidikan Muslim ( 1977 ) , seperti yang dikemukakan oleh Muhammad al-Naquib al-Attas, ternyata belum berhasil menyusun suatu definisi pendidikan yang dapat disepakati oleh para ahli pendidikan secara bulat . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20                 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa : "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" . Sedangkan definisi pendidikan agama Islam disebutkan dalam Kurikulum 2004 Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD dan MI adalah : "Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, mengimani, bertakwa, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Quran dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, serta penggunaan pengalaman." Sedangkan menurut Ahmad Tafsir, Pendidikan Agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa agar memahami ajaran Islam ( knowing ), terampil melakukan atau mempraktekkan ajaran Islam ( doing ), dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari ( being ).
Hasil gambar untuk gambar alquran bergerak
          Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa tujuan Pendidikan Agama Islam adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ajaran Islam, keterampilan mempraktekkannya, dan meningkatkan pengamalan ajaran Islam itu dalam kehidupan sehari-hari. Jadi secara ringkas dapat dikatakan bahwa tujuan utama Pendidikan Agama Islam adalah keberagamaan, yaitu menjadi seorang Muslim dengan intensitas keberagamaan yang penuh kesungguhan dan didasari oleh keimanan yang kuat. Upaya untuk mewujudkan sosok manusia seperti yang tertuang dalam definisi pendidikan di atas tidaklah terwujud secara tiba-tiba. Upaya itu harus melalui proses pendidikan dan kehidupan, khususnya pendidikan agama dan kehidupan beragama. Proses itu berlangsung seumur hidup, di lingkungan keluarga , sekolah dan lingkungan masyarakat. Salah satu masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan agama Islam saat ini, adalah bagaimana cara penyampaian materi pelajaran agama tersebut kepada peserta didik sehingga memperoleh hasil semaksimal mungkin. Apabila kita perhatikan dalam proses perkembangan Pendidikan Agama Islam, salah satu kendala yang paling menonjol dalam pelaksanaan pendidikan agama ialah masalah metodologi. Metode merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari semua komponen pendidikan lainnya, seperti tujuan, materi, evaluasi, situasi dan lain-lain. 
          Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pendidikan Agama diperlukan suatu pengetahuan tentang metodologi Pendidikan Agama, dengan tujuan agar setiap pendidik agama dapat memperoleh pengertian dan kemampuan sebagai pendidik yang profesional Guru-guru Pendidikan Agama Islam masih kurang mempergunakan beberapa metode secara terpadu. Kebanyakan guru lebih senang dan terbiasa menerapkan metode ceramah saja yang dalam penyampaiannya sering menjemukan peserta didik. Hal ini disebabkan guru-guru tersebut tidak menguasai atau enggan menggunakan metode yang tepat, sehingga pembelajaran agama tidak menyentuh aspek-aspek paedagogis dan psikologis. Setiap guru Pendidikan Agama Islam harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode yang dapat digunakan dalam situasi tertentu secara tepat. Guru harus mampu menciptakan suatu situasi yang dapat memudahkan tercapainya tujuan pendidikan. Menciptakan situasi berarti memberikan motivasi agar dapat menarik minat siswa terhadap pendidikan agama yang disampaikan oleh guru. Karena yang harus mencapai tujuan itu siswa, maka ia harus berminat untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk menarik minat itulah seorang guru harus menguasai dan menerapkan metodologi pembelajaran yang sesuai.          Metodologi merupakan upaya sistematis untuk mencapai tujuan, oleh karena itu diperlukan pengetahuan tentang tujuan itu sendiri. Tujuan harus dirumuskan dengan sejelas-jelasnya sebelum seseorang menentukan dan memilih metode pembelajaran yang akan dipergunakan. Karena kekaburan dalam tujuan yang akan dicapai, menyebabkan kesulitan dalam memilih dan menentukan metode yang tepat. Setiap mata pelajaran memiliki kekhususan-kekhususan tersendiri dalam bahan atau materi pelajaran, baik sifat maupun tujuan, sehingga metode yang digunakan pun berlainan antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Misalnya dari segi tujuan dan sifat pelajaran tawhid yang membicarakan tentang masalah keimaman, tentu lebih bersifat filosofis, dari pada pelajaran fiqih, seperti tentang shalat umpamanya yang bersifat praktis dan menekankan pada aspek keterampilan. Oleh karena itu, cara penyajiannya atau metode yang dipakai harus berbeda. Selain dari kekhususan sifat dan tujuan materi pelajaran yang dapat membedakan dalam penggunaan metode, juga faktor tingkat usia, tingkat kemampuan berpikir, jenis lembaga pendidikan, perbedaan pribadi serta kemampuan guru , dan sarana atau fasilitas yang berbeda baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Hal ini semua sangat mempengaruhi guru dalam memilih metode yang tepat dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. 

Kisah Teladan Muhammad bin Musa al-Khawarizmi

   Hasil gambar untuk kisah teladan muhammad bin musa al-Khawarizmi
   
       Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi merupakan seorang pakar matematika, astronomi, astrologi, dan geografi yang berasal dari Persia. Dia lahir sekitar tahun 780 M di Khwārizm dan wafat sekitar tahun 850 M di Bagdad. Beliau bekerja sebagai dosen di Sekolah Kehormatan di Bagdad. Aktivitas ini dilakukan nyaris dalam sepanjang hidupnya. Karya pertamanya merupakan buku al-Jabar. Buku ini adalah yang pertama membahas solusi sistematik dari linear dan notasi kuadrat. Sehingga dia disebut sebagai Bapak Aljabar. Translasi bahasa Latin dari Aritmatika beliau, yang memperkenalkan angka India, lalu diperkenalkan sebagai “Sistem Penomoran Posisi Desimal” di dunia Barat kepada abad ke-12. Dia merevisi dan menyesuaikan Geografi Ptolemeus sebaik mengerjakan tulisan-tulisan mengenai astronomi dan astrologi. Sumbangan al-Khawarizmi tidak hanya berakibat besar kepada matematika, tetapi juga dalam kebahasaan. Kata Aljabar berasal dari kata al-Jabr, satu dari dua operasi dalam matematika untuk menyelesaikan notasi kuadrat, yang tertulis dalam buku beliau. Kata logarisme dan logaritma diambil dari kata Algorismi, Latinisasi dari nama beliau. 
         Nama beliau juga di serap dalam bahasa Spanyol Guarismo dan dalam bahasa Portugis, Algarismo yang berarti digit. Karya terbesar beliau dalam matematika, astronomi, astrologi, geografi, kartografi, sebagai fondasi dan lalu lebih inovatif dalam aljabar, trigonometri, dan kepada bidang lain yang beliau tekuni. Pendekatan logika dan sistematis beliau dalam penyelesaian linear dan notasi kuadrat memberikan keakuratan dalam disiplin aljabar. Nama yang diambil dari nama salah satu buku beliau kepada tahun 830 M, al-Kitab al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wa’l- Muqabala atau: “Buku Rangkuman untuk Kalkulasi dengan Melengkapakan dan Menyeimbangkan”, buku pertama beliau yang lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Latin kepada abad ke-12. Pada buku beliau, Kalkulasi dengan angka Hindu, yang ditulis tahun 825 M, memprinsipkan kemampuan difusi angka India ke dalam perangkaan Timur Tengah dan lalu Eropa. Buku beliau diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, Algoritmi de numero Indorum, menunjukkan kata algoritmi menjadi bahasa Latin. Beberapa sumbangan beliau berdasar kepada Astronomi Persia dan Babilonia, angka India, dan sumber-sumber Yunani. Sistemasi dan koreksi beliau pada data Ptolemeus kepada geografi merupakan sebuah penghargaan untuk Afrika dan Timur Tengah. Buku besar beliau yang lain, Kitab surat al-Ard , yang memperlihatkan koordinat dan lokasi dasar yang diketahui dunia, dengan berani mengevaluasi nilai panjang dari Laut Mediterania dan lokasikota -kota di Asia dan Afrika yang sebelumnya diberikan oleh Ptolemeus. Dia kemudian mengepalai konstruksi peta dunia untuk Khalifah al-Ma’mun dan berpartisipasi dalam proyek menentukan tata letak di Bumi, bersama dengan 70 pakar geografi lain untuk membuat peta yang lalu disebut “Ketahuilah Dunia”. Ketika hasil kerjanya disalin dan ditransfer ke Eropa dan Bahasa Latin, menimbulkan akibat yang hebat kepada kemajuan matematika dasar di Eropa. Dia juga menulis mengenai astrolab dan sundial.
          Buku besar kedua beliau merupakan mengenai aritmatika, yang bertahan dalam bahasa Latin, tetapi hilang dari bahasa Arab yang aslinya. Translasi dilakukan kepada abad ke-12 oleh Adelard of Bath, yang juga menerjemahkan tabel astronomi pada tahun 1126. Pada manuskrip Latin, biasanya tidak bernama,tetapi biasanya dimulai dengan kata: Dixit algorizmi , atau Algoritmi de numero Indorum (“al-Khawarizmi kepada angka kesenian Hindu”), sebuah nama baru di berikan kepada hasil kerja beliau oleh Baldassarre Boncompagni pada tahun 1857. Kitab aslinya mungkin bernama Kitāb al-Jam’a wa-l-tafrīq bi-hisāb al-Hind (“Buku Penjumlahan dan Pengurangan berdasar Kalkulasi Hindu”). Buku ketiga beliau yang terkenal merupakan Kitāb Surat al-Ars “Buku Pemandangan Dunia” atau “Kenampakan Bumi” diterjemahkan oleh Geography, yang selesai pada tahun 833 merupakan revisi dan penyempurnaan Geografi Ptolemeus, terdiri dari daftar 2402 koordinat darikota -kota dan tempat geografis lainnya mengikuti perkembangan umum. Hanya ada satu salinan dari Kitāb Surat al-Ars, yang tersimpan di Perpustakaan Universitas Strasbourg. Terjemahan Latinnya tersimpan di Biblioteca Nacional de Espaxa di Madrid. Judul lengkap buku beliau merupakan Buku Pendekatan Tentang Dunia, dengan Kota-Kota, Gunung, Laut, Semua Pulau dan Sungai, ditulis oleh Abu Ja’far Muhammad bin Musa al-Khawarizmi berdasar pendalaman geografis yang ditulis oleh Ptolemeus dan Claudius. Buku ini dimulai dengan daftar bujur dan lintang, termasuk “Zona Cuaca”, yang menulis pengaruh lintang dan bujur pada cuaca. Oleh Paul Gallez, dikatakan bahwa ini sangat bermanfaat untuk menentukan posisi kita dalam kondisi buruk untuk membuat pendekatan praktis. Baik dalam salinan Arab atau Latin, tidak ada yang tertinggal dari buku ini. Oleh sebab itu, Hubert Daunicht merekonstruksi kembali peta itu dari daftar koordinat. Dia berusaha mencari pendekatan yang mirip dengan peta itu. 

Macam-Macam Puasa


1.puasa wajib
  a.Puasa Ramadhan
          Puasa ramadan adalah puasa yang dilaksanakan di bulan ramadan yang merupakan rukun islam yang keempat.Puasa wajib ini diperintahkan pada tahun kedua hijriah,setelah nabi muhammad hijrah keMadinah.Hukumnya dalah fardu’ain.Oleh karena itu jangan sekali-kali meninggalkan puasa ramadan tanpa halangan yang dibenarkan sayriat islam.
          Agar puasa kita menjadi lebih sempurna,marilah kita pelajari ketentuanya.
1)Syarat Wajib Puasa
          Orang muslim berkewajiban untuk berpuasa apabila memenuhi syarat berikut:
  a)berakal
  b)balig
  c)mampu berpuasa
2)Syarat sahnya puasa
          Disamping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah,antara lain:
  a)beragama islam
  b)mumayiz(sudah dapat membedakn baik dan buruk)
  c)suci dari darah haid dan nifas
  d)dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa
3)Rukun Puasa
  a)Niat untuk berpuasa
Hasil gambar untuk niat berpuasa ramadhan
  b)Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan


   b.Puasa Nazar

          Puasa nazar adalah puasa puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar(janji kebaikan yang pernah diucapkan).Puasa ini wajib dilaksanakan jika keinginan atau cita-citanya terpenuhi.
          Nazar harus berupa amal kebaikan.Kita tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau maksiat.Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada  Allah swt,maka hal ituntidak wajib dilakukan.

  c.Puasa Qada
          Puasa Qada adalah puasa yang kita niatkan untuk mengganti  kewajiban yang sudah lewat waktunya.Sebagai contoh,orang yang meninggalkan puasa ketika haid,berkewajiban mengganti puasa tersebut dibulan yang lainnya.

  d.Puasa Kifarat
          Puasa kifarat adalah puas yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan.Puasa kifarat dilakukan apabila terjadi hal hal berikut:
          a.tidak mampu memenuhi nazar
          b.Berkumpul dengan istri pada siang hari dibulan ramadan
          c.membunuh secara tidak sengaja
          d.melakukan zihar kepada istrinya
          e.mencukur rambut ketika ihran
          f.berburu ketika ihram
          g.Mengerjakan haji dan umrah secara tammatu
2.puasa sunnah
  a.Puasa Syawal
          Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 2 syawal.Jumlahnya ada enam hari.Cara mengerjakannya boleh enam hari berturut-turut atao boleh juga dilaksanakan dengan cara berselang seling.

  b.Puasa Arafah(tanggal 9 zulhijjah)
          Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang melaksanakan ibadah haji sedang wukuf dipadang arafah.Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan melaksanakan puasa ini.

  c.Puasa senin dan kamis
          Puasa hari senin kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari senin dan kamis.